Breaking News

Video Edukasi PPh.21 Minta Dihapus, Sudarsana: UU '45 Jamin Kebebasan Berpendapat

 

I Dewa Putu Sudarsana 

OPINI GATRA ● BALI | Pemanggilan melalui surat undangan dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, dengan nomor surat 25/MDA-GR/V/2022, tertanggal Gianyar, 4 Juni 2022, kepada Bandesa Desa Adat Tarukan beserta Prajuru, terkait Video Prajuru Desa Adat Tarukan atas nama I Dewa Putu Sudarsana tentang Pemotongan Pajak Insentif yang diterima oleh Bandesa dan Prajuru Desa Adat yang tayang di Youtube Gatra Dewata.




Dalam rapat tertutup, Dewa Sudarsana diminta untuk men-takedown (menghapus) video yang ada. Itu tentu membuat Dewa Sudarsana heran. Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa itu merupakan bagian edukasi yang biasa-biasa saja. Ia berharap bila ada perbedaan pandangan bisa dibantah dan diberikan jawaban.

"Menurut mereka mungkin video itu dianggap membuat kegaduan di media sosial. Tetapi saya sampaikan bahwa ada demokrasi disana, ada kebebasan berpendapat disana. Bila ada salah ya dibantah saja atau dijawab pertanyaannya, "jelas Sudarsana, Senin (06/06/2022), disebuah warung makan soup ikan.

Ia menambahkan bahwa dirinya ingin agar edukasi yang ada dalam video itu membuat masyarakat paham dan teman-teman prajuru adat bisa tahu aturan yang benar. Bila di takedown ia mengatakan tentu keberatan.

"Didalam UUD 1945 pasal 28 jelas, disana terdapat kebebasan mengeluarkan pendapat melalui lisan dan tulisan. Tetapi beliau (anggota rapat) sudah memahami hal itu, harusnya sebelum beredar surat itu seharusnya dikaji dulu atau telaah, agar tidak menimbulkan salah persepsi, "ungkapnya.

Dalam rapat tertutup tersebut dikatakan dasar dari mereka membuat edaran itu adalah temuan dari BPK. Sampai saat ini dirinya mengaku belum memahami yang dimaksud dari temuan itu. Apakah dana seluruhnya yang diberikan melalui dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) ini atau Insentifnya.

Kalo mengenai PPh.21 tentu ia menjelaskan bahwa prajuru itu tidak termasuk kena pajak, bahkan insentifnya pun belum kena pajak. Dirinya mengaku bahwa dirinya berniat baik untuk memberikan edukasi, pencerahan kepada masyarakat dan prajuru adat yang ada.

"Mereka mengundang ingin membangun persepsi yang ada, terkait berita tentang PPh.21. Ini harus dipahami oleh teman-teman yang ngayah di Majelis Desa Adat yang ada di Provinsi, "ujarnya.

Tapi dalam rapat tersebut dikatakan bahwa menunggu dari surat tanggapan Dirjen Pajak, mengenai berlakunya PPh.21 untuk dana yang digelontorkan kepada Desa Adat nantinya.

"Melalui surat Dinas PMA sudah bersurat ke Dirjen Pajak, kita tunggu jawaban dari mereka, "pungkasnya. (Tim) 

No comments