Breaking News

Kejaksaan Buleleng Bantu BPJS Kesehatan selesaikan Tunggakan

 


OPINI GATRA ● BALI | Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buleleng yang dipimpin oleh  I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, SH melakukan kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPJS Kesehatan Buleleng terkait Permasalahan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan oleh beberapa perusahaan di bidang pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi ini berlangsung pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, dihadiri oleh Kasi Datun beserta staf Datun Kejaksaan Negeri Buleleng, Petugas Pemerikasa BPJS Kesehatan, serta Perwakilan Perusahaan-Perusahaan Bidang Kepariwisataan di Kabupaten Buleleng sebanyak 4 orang perwakilan.

Kejaksaan Negeri Buleleng mewakili pemerintah dalam setiap Tindakan penyelesaian sengketa hukum, baik non litigasi maupun litigasi (dikuatkan dengan adanya MOU dengan BPJS Kesehatan), dengan surat panggilan telah memanggil para pihak terkait masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Selanjutnya dalam kegiatan tersebut, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan membahas mengenai penyelesaian permasalahan tunggakan kepada BPJS Kesehatan yaitu: Penyelesaian sengketa hukum tunggakan iuran jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, dimana tujuan pembayaran iuran adalah dalam rangka penyelamatan keuangan negara.

Hasil yang diperoleh dari kegiatan non litigasi tersebut adalah adanya kesepakatan para pengusaha dan BPJS Kesehatan untuk penyelesaian secara Non litigasi, sehingga tidak sampai pada penyelesaian Litigasi.  Dengan surat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng maka diharapkan bidang Datun dapat membantu dalam proses negosiasi para pihak yang menunggak dengan pihak BPJS Kesehatan untuk peyelesaian kewajibannya.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu pengusaha sekalu Owner/ Pemilik dari Ciliks Beach Garden di Air Sanih (Made Sukresna), meminta keringanan dikarenakan tidak bisa membayar tunggakan akibat Covid-19. Pihak Ciliks Beach Garden sebenarnya tidak ingin melawan hukum, jika dilihat secara obyektif keadaan Ciliks Beach Garden lebih baik membayar biaya kerusakan Ciliks Beach Garden daripada iyuran tersebut. Harapannya agar bisa dibantu untu diringankan seringan-ringannya untuk saat ini. Hal senada juga diungkapkan perwakilan pengusaha lainnya, karena target marketnya adalah tamu dari luar bali atau wisatawan asing, jadi sangat susah untuk mendapatkan pemasukan di Masa Pandemi Covid-19 ini. 

Atas keluhan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan upaya-upaya menyelesaikan tunggakan dengan cara negosiasi. Tidak menutup mata pada situasi kondisi ini, pihak BPJS Kesehatan sudah bersurat, dan memohonkan agar mendorong perubahan regulasi, namun karena regulasi belum ada perubahan maka pihak BPJS Kesehatan menjalankan peraturan yang ada, dan merupakan kewajiban para pihak untuk melaksanakan aturan tersebut. Sebelumnya BPJS Kesehatan telah mengadakan proses kunjungan lapangan dan ada beberapa proses yang bisa dibantu.  Namun, Pemberi kerja wajib memberitahu jika ada perubahan status pekerja.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai pendamping menanggapi bahwa Kejaksaan mengetahui pasti mengenai dampak dari Covid-19, namun masyrakat juga harus memahami pihak pelaksana aturan pemerintah. BPJS Kesehatan sudah berusaha melakukan negosiasi diluar peraturan yang ada. Proses pembayaran bisa dibayar dengan cara dicicil, tidak harus di hari ini, masih ada proses dan masih ada kelonggaran waktu yang dilalui, dan masih bisa di negosiasikan terkait teknis pembayaran kewajiban tersebut. Apa yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan dan Kejaksaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kegiatan hari ini yang merupakan salah satu tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negra Kejari Buleleng.

Mediasi berlangsung selama 2 jam, dan berakhir pada pukul 11.00 Wita. Telah dicapai kata sepakat untuk melakukan negosiasi terkait kapan waktu pelunasan dan metode pelunasan, hal ini diperkuat dengan dibuatnya berita acara penagihan terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak. (Mga)

No comments