Breaking News

Penyuluhan PTSL Tahun 2022 oleh Kantor BPN Kabupaten Buleleng


OPINI GATRA ● BALI ● Telah berlangsung kegiatan penyululan  pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2022, yang di selenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Buleleng. Di pimpin langsung oleh Kepala BPN Buleleng,  Ir. Komang Wedana, M.Sc. Kamis, (10/3/2022) Pagi. Di ruang pertemuan Kantor BPN Kabupaten Buleleng, Jl.Dewi Sartika selatan, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.



Hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut Kasi intelijen Kejari Buleleng (A. A. Ngurah Jayalantara, SH.,MH) Kabid Pendataan dan Pelayanan BPKPD Kabupaten Buleleng (Nyoman Sukadani, S.Sos) Kasat Reskrim Polres Buleleng diwakili oleh Anggota Unit II (Arya Wirayuda, SH.) Perwakilan Lurah kampung Bugis, Perbekel Desa Gobleg,  Perwakilan Perbekel Desa Munduk,  Perwakilan Perbekel Desa Dencarik, Perwakilan Perbekel Desa Sepang,  Perwakilan Perbekel Desa Sanggalangit,  Perwakilan Perbekel Desa Pegayaman,  Perwakilan Perbekel Desa Lemukih.

Sejak kemerdekaan sampai dengan tahun 2017 progres sertifikat tanah sangat rendah sekali, sementara permasalahan tanah sangat banyak sekali sehingga diadakan percepatan. Itulah yang mendasari PTSL dilaksanakan sangat gencar dan target tahun 2024 semua sudah tersertifikat.PTSL dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang. Target tahun ini total 400 sertifikat. Sedikit karena sebagian besar bidang tanah di Buleleng sudah dalam proses dari 2017 dan sudah banyak diukur dan dipetakan namun belum sertidikat. Produk PTSL tidak harus sertifikat. Namun yang 400 ini targetnya agar sudah sertifikat. Ditahun sebelumnya ada 7000 yang sedang dalam proses penyertifikatan," jelas Kepala BPN.

Di tambahkan lagi Diharapkan yang 400 ini merupakan belum sama sekali sertifikat sehingga dikhususkan untuk selesai. Kegiatan hari ini khusus mengundang narasumber terutama dari kejaksaan agar pelaksanaan PTSL bisa berjalan lancar tanpa ada kendala dan pelanggaran hukum. Kepada aparatur lurah atau desa yang hadir agar betul - betul  diperhatikan terkait kejelasan status tanah yang akan disertifikat agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,"jelasnya 

Di jelaskan  materi penyuluhan oleh  Tim Fisik BPN Buleleng, Indra, SST," Secara fisik kegiatan PTSL  ada 2 bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar. Pengumpulan data dilaksanakan secara swakelola. Sebelum pengumpulan, terlebih dahulu dilakukan pematokan/ pemasangan tanda batas. Untuk target yang terbatas ini yaitu hanya 400, diharapkan pemohon yang mengikuti PTSL ini yang bisa diselesaikan sampai benar -benar  ke tahap penerbitan sertifikat. Tidak seperti tahun sebelumnya yang bermasalah sampai K2 atau K3.Target tahun ini juga terhadap bidang tanah yang sudah terdaftar namun belum selesai dari PTSL tahun 2017 sampai sekarang."ujarnya.

Di sampaikan juga dari Tim Yuridis BPN Buleleng , Putu Prita Cahyani,pendaftaran tanah atau program PTSL dari segi yuridisnya. PTSL menyasar bidang tanah yang belum terdaftarkan maupun yang sudah dan belum memiliki sertifikat. Tujuan PTSL adalah percepatan kepastiam dan perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar dan aman, adil terbuka dan akuntabel. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara. serta yang pada akhirnya juga mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. 

PTSL dibagi menjadi beberapa klaster, K1 yaitu bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya memiliki syarat diterbitkan sertfikat hak milik, outputnya sertifikat hak atas tanah. K2 yaitu sudah diberkaskan namun masih ada sengketa dan belum memenuhi titik temu. Ini bisa terbit sertifikat jika masalah sudah selesai. K3 dibagi 4 , K3.1 adalah sudah memiliki data fisik, data yuridis, sudah diumumkan, penelitian riwayat tanah. Namun berada di area PIPPIB, Outpunya tidak sampai sertifikat, K3.2 sudah yuridis dan fisik namun masih ada keterkaitan dengan instansi lain,  K3.3 Hanya memiliki data fisik namun belum dibuatkan pembuatan berkas. Bisa lanjut ke K1 jika memenuhi berkas sesuai K1) , K3.4 adalah sudah sampai K3.3 namun karena target saat penlok terbatas, kehabisan target. Maka akan ditunjuk lagi saat target selanjutnya di wilayah desa atau kelurahan yang sama."jelasnya

K4 adalah tanah yang sudah didaftarkan pembuatan sertifikat namun sebelum tahun 2007. Karena pemetaan secara digital mulai dilakukan sejak tahun 2007. Kemudian tahun 1999 BPN kehilangan arsip saat bencana kebakaran. Sehingga bagi warga yang memiliki sertifikat sebelum tahun tersebut untuk pihak BPN melakukan autentik data, untuk diupdate secara digital oleh pihak BPN  Untuk penandatanganan permohonan PTSL cukup sampai perbekel saja yang menandatangani. Diberikan kebijakan kemudahan karena program strategi nasional juga melengjkapi SPPT sebagai dasar penguasaan fisik."terangnya lagi.

Kabid  pendataan dan pelayanan BPKPB menjelaskan,"Dari 10 jenis pajak ,salah satunya adalah PBB, setelah terbit sertifikat mama akan memiliki SPPT,SPPT merupakan pemberitahuan berapa besar pajak yang harus di bayar oleh pemilik objek pajak, terkait Perda tentang PBB adalah Perda Kabupaten Buleleng Nomor  14 tahun 2018. SPPT akan di terbitkan dan di sebarkan ke Masyarakat, Masyarakat penerima agar di teliti  dan di periksa, jika ada pembetulan data agar di laporkan kepada petugas, jika Warga belum memiliki SPPT karena belum memiliki sertifikat bisa mendownload di web BPKPD untuk mengisi formulir atau melalui sedahan masing -masing. Sekarang tidak ada alasan tidak menerima SPPT, karena secara mudah bisa di download dan di cetak," jelasnya 

Kasat Reskrim Polres Buleleng yang di wakili  oleh Anggota Unit II menyampaikan, kejahatan pertanahan adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan yang  di sertai dengan sanksi pidana bagi  yang melanggarnya. Penanganan tindak  pidana terhadap perkara tanah, jumlah pungutan maksimal terkait proses pengurusan  PTSL  agar tidak terjadi pungli, klarifikasi tindak pidana  pertanahan  yang pernah ditangani oleh Polres Buleleng. "Jelasnya. (Mga)

No comments