Breaking News

Dialihkan Lewat Lelang, Keadilan Belum dirasakan, Dibayar Hanya 20%

 

Sengketa tanah 

OPINI GATRA● BALI ● Keluarga I Made Suka begitu tertekan dengan pengalaman yang bisa merubah nasibnya 100%, bagaimana tidak tanah warisan miliknya seluas 5,6 hektar baru hanya dibayar 20% (500 juta) saja tahun 1992, hendak akan dieksekusi pengadilan.

Surat Hak Milik (SHM) tersebut dikabarkan menghilang dan muncul lagi tahun 2000, yang sudah beralih fungsi menjadi atas nama orang lain yang rumornya telah dilelang. Warga menjadi kesal atas upaya eksekusi yang dilakukan sebanyak 2 kali oleh pengadilan Negeri Denpasar yang akhirnya kandas karena adanya perlawanan.

"Jelas hal itu kami tolak, kami menerima cek kosong dari Bambang Samijono kenapa dialihkan hak kami, "tekannya kepada awak media, (05/03/2022), melalui sambungan telepon.

Ia juga mengaku dihubungi oleh pihak pemenang lelang Lie Herman yang sempat menjanjikan akan dibagi 50% tanah tersebut dan telah memberikan uang kompensasi 350 juta, karena kondisi yang diketahui Herman bahwa tanah tersebut diceritakan belum lunas.

"Kami rakyat kecil tidak tahu hukum, begitu mudah dijebak. Keluarga sangat kecewa, makanya kami rencana mengadakan upacara meminta ke leluhur akan keselamatan tanah kami. Begitu juga meminta agar menghapus jejak tidak baik ," tegas Made Suka.

Tetapi saat dikonfirmasi dalam gelar eksekusi tanggal 09 Februari 2022 terlihat pihak Lie Herman membantah berjanji 50 persen dari lahan sengketa. Meski selanjutnya setuju dilakukan mediasi dan eksekusi ditunda saat itu.

Ditemui wartawan setelah pelaksanaan eksekusi pertama, sebagai pihak pemohon menyampaikan, meski menerima proses mediasi dan negosiasi diajukan namun ia mengaku kecewa atas proses eksekusi yang ditunda.

“Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Lie Herman.

Herman mengaku mengetahui ada pelelangan dari aset PT. Bank Uppindo itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya.

“Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” keluhnya.

Belakangan ini setelah eksekusi kedua tanggal 23 Februari 2022 kembali ditunda, berapa wartawan menghubungi pihaknya mengaku belum bisa memberikan pernyataan.

"Maaf, saya belum bisa memberikan pernyataan," tulisnya singkat dalam pesan Whatsapp. (Tim)

No comments