Jangan Siksa Masyarakat, Turah Harta angkat Bicara
Turah Harta |
OPINI GATRA | BALI | Banyak tokoh Bali yang mulai berbicara, Tokoh masyarakat I Gusti Agung Ngurah Harta memberitahukan melalui sambungan telepon dengan salah satu awak media Garda Media, bahwa jangan siksa masyarakat Bali.
Ia berharap Pengadilan Negeri Denpasar mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi untuk menyelesaikan permasalahan. Ia juga mengaku mengetahui permasalahan sebenarnya, pembayaran tanah itu melalui cek yang dalam beberapa cek itu satu cek saja yang berisi dana pembelian, sisanya kosong.
Proses eksekusi yang kedua, tanah Ungasan seluas 5,6 hektar akan dilakukan juru sita PN Denpasar tanggal 23 Februari 2022 nanti, diharapkan bisa ditunda dulu untuk lebih mengedepankan mediasi untuk mencari solusi. Tanah tersebut milik keluarga termohon eksekusi I Made Suka dengan pemohon Lie Herman Trisna (Herman Lie) sebagai pihak yang mengaku menang lelang di KPKNL.
“Saya tahu yang punya tanah ini tak memiliki apa. Dan sebelumnya dibayar dengan cek kosong,” ungkap pria yang kerap disapa Turah Harta ini saat dihubungi melalui saluran telepon, Sabtu (19/2/2022), sumber dari Media Siber Barometer Bali.
Ngurah Harta juga mengatakan bahwa PN Denpasar juga harus cermat dalam menyikapi kondisi yang sebenarnya terkait jual-beli sebelumnya agar permasalahan sebenarnya menjadi jelas dan adil.
“Sebaiknya PN Denpasar memanggil pembeli pertama (yang belum melunasi pembayaran, red) dan dipertemukan dengan orang Bali pemilik tanah ini,” ujar Turah Harta.
Dan menurut Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, S.H., di media yang akan mengerahkan kekuatan penuh TNI/Polri pada saat eksekusi kedua tanggal 23 Februari nanti, Turah Harta berharap hal itu tidak dilakukan karena akan menyakiti hati masyarakat.
“Semestinya TNI/Polri tidak ikut menyakiti hati rakyat dengan turut serta dalam eksekusi lahan Ungasan yang masih bersengketa ini,” pungkas Turah Harta. (Tim)
No comments