Advokat Kompiang Gede dorong tingkatkan kewenangan hukum
Adv. A.A. Kompiang Gede, SH.MH.CIL., selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Provinsi Bali |
OPINI GATRA | DENPASAR | Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah sebuah organisasi pengacara salah satu yang terbesar di Indonesia, yang beranggotakan 30.000 orang (sumber wikipedia). Organisasi ini berdiri dan keberadaannya sah berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 jo Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 jo Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015 dan SKMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015.
KAI adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dan kawan-kawan, serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia. Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. H. Indra Sahnun Lubis, SH. sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2008-2013.
Sejak tahun 2014 KAI dipimpin oleh Presiden Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA. KAI adalah organisasi Advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ditemui dalam acara Sidang terbuka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI), dengan agenda Pengukuhan Advokat KAI, Adv. A.A. Kompiang Gede, SH.MH.CIL., selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Provinsi Bali mengatakan bahwa saat ini telah dikukuhkan sebanyak 21 advokat dan acara ini sebutnya rangkaian dari acara tanggal 26 November 2021 yang telah diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Meningkatkan profesionalisme advokat termasuk kompetensi dibidangnya dan juga memahami keahliannya di bidang technologi (IT) agar tidak tertinggal jauh, "ujarnya Sabtu (04/12/2021), di Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, Denpasar.
Ia juga menambahkan akan mendorong terus posisi advokat dalam kewenangan bidang penegakan hukum, 4 pilar penegakan hukum, kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan advokat sendiri kewenangannya masih belum, itu sebutnya yang akan didorong dalam undang-undang advokat.
"Seperti contoh dalam sidang, kita memerlukan data dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), tetapi BPN menolak hal itu atau melalui proses yang banyak. Ini perlu dibuatkan regulasinya yang pasti dan kuat, "sebutnya.
Untuk kasus yang melibatkan orang yang tidak mampu (tidak ada biaya) di KAI disiapkan program Pro Bono (layanan cuma-cuma untuk kebaikan publik), ia juga menjelaskan bahwa KAI memiliki tim untuk menangani hal tersebut. Mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dengan tegas dirinya juga mengatakan akan menindak tegas dan proporsional.
Ditanya soal mafia tanah yang tidak terlepas dari peran BPN didalam pengurusannya dirinya mengaku bahwa kewenangan dari advokat saat ini masih terbatas. "Ini yang akan kita perjuangan, dari perubahan ini semoga kita dapat menyentuh oknum-oknum yang bermain dalam ranah tersebut, "pungkasnya yang mengatakan sebenarnya tidak ada oknum yang kebal terhadap hukum, tidak terkecuali seorang advokat. (Ray)
No comments