Sudah Melunasi Rp 100 Juta, Kok Masih Tetap Dipenjara
OPINI GATRA | DENPASAR | Pengacara Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, SH, MH bersama dengan timnya yakni I Made Astrawan, SH dan Ni Wayan Sudiartini, SH saat ini sedang memperjuangkan kliennya
I Made Pariana yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 362 KUHP.
Menurut cerita yang disampaikan oleh klienya I Made Pariana, yang mana kliennya mengambil besi baja yang ada di proyek sudah mendapat persetujuan dari teman sesama pekerja proyek lewat pesan WhatsApp.
"Karena sesama pekerja proyek dalam urusan pinjam-meminjam barang sudah biasa dilakukan, namun ketika meminjam barang berupa besi baja langsung disangkakan sebagai pencuri," Kata Agung Intan sesuai pengakuan dari kliennya, Jumat (20/8).
Selanjutya, klien saya mengambil besi baja tersebut untuk dipakai proyek di Gianyar. Karena sama-sama satu team makanya klien saya lupa mengasi tau teman yang mempunyai besi tersebut.
Setelah di proyek Giayar tiba-tiba klien saya di telpon sama yang punya besi baja yaitu I Komang Widiarta, ST menyuruh untuk mengembalikan besi baja lewat pesan WhatsApp. Menerima pesan tersebut, klien saya akhirnya mengembalikan besi baja tersebut.
"Belum sampai di lokasi pengembalian tiba-tiba sudah ada Polisi, dan klien saya langsung digiring ke Polsek," paparnya.
Lanjutnya, dalam kasus tersebut kliennya saya kini sudah dijadikan tersangka, dan sudah masuk dalam tindak pidana kasus pencurian yang sudah dikenakan dengan Pasal 362 KUHP.
"Padahal klien saya sudah memenuhi syarat yang diminta oleh si pelapor yakni Komang Widiarta yang juga sama-sama pekerja proyek dengan menuntut kerugian sebesar Rp 100 juta. Dipastikan kasusnya sudah selesai," ucapnya.
Kembali dikatakan, setelah memenuhi permintaan I Komang Widiarta, ST sebanyak Rp 100 juta dilunasi, namum laporan tersebut hingga kini belum juga dicabut-cabut laporanya, hingga akhirnya I Made Parwata harus di tahan di LP Kerobokan.
Dibalik kasus ini ada kesan pemerasan. Padahal kelien saya sudah memenuhi syarat yang di ajukan oleh si pelapor yakni bisa mengganti rugi senilai yang sudah ditentukan sebesar Rp 100 juta.
Kok justru laporan tidak dicabut, dan malahan klien saya harus dipenjara. Melihat hal tersebut tentu selaku Kuasa Hukum akan terus memperjuangkan perkaranya agar cepat selesai.
"Karena tidak mau klien saya harus terus dikorbankan dalam perkara ini. Apalagi sudah memenuhi syarat yang sudah di ajukan oleh si pelapor," jelasnya.
Ditambahkan, perkara kasus yang ditangani ini sudah masuk dalam sidang lanjutan. Dimana sada sidang pertama dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2021. Selanjutnya pada sidang kedua yang juga sudah dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2021.
"Rencananya sidang ketiga dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2021, namun yang bersangkutan yakni klien saya harus menjalani karantina. Maka sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan setelah menjalani karantina," tambahnya.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksana Negeri (Kejari) Denpasar Putu Gede Juliarsana, SH saat dikonfirmasi via telpon mengatakan kalau kasus I Made Pariana masih dalam proses pengadilan, dan sidangnya akan dilanjutkan setelah yang bersangkutan selesai menjalani karantina selama 14 hari lamanya.
"Sebelum akan dilanjutkan di dalam persidangan, yang bersangkutan masih kita tahan," pungkasnya.Bdi
No comments