Melanggar Protokol kesehatan, 3 warga asing terjaring razia
![]() |
Razia Tim Gabungan Kemenhumkan Kanwil Bali |
OPINI GATRA | DENPASAR | Berdasarkan siaran pers Kementerian Hukum dan HAM Kantor WIlayah Bali (Humas Kemenkumham Kanwil Bali), Tim Gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali melakukan Operasi Yustisi, mendapatkan 3 WNA terjaring Razia Protokol kesehatan (Prokes) di kawasan Ubud, Gianyar, Rabu (14/07/2021).
Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Satpol PP, Polda Bali dan Polres Gianyar menjaring tiga orang WNA dimana ketiga WNA tersebut melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Dir Pam Obvit Polda Bali di Puri Ubud yang beralamat di Jalan Suweta Ubud – Gianyar.
Operasi Prokes dilaksanakan disepanjang kawasan Ubud - Gianyar dengan menyasar masyarakat dan pemilik usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi dua dengan dua rute di sepanjang jalan utama di kawasan utama Ubud yaitu Jl. Raya Ubud, dan Jl. Monkey Forest. Dari hasil operasi, didapat sebanyak 3 orang WNA terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut yakni satu orang Warga Negara Kanada atas nama Muriel Jean Knowler, satu orang Warga Negara Jerman atas nama Wille, dan satu orang lagi Warga Negara Rusia atas nama Alina Nabieva.
Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai Bali Jamaruli Manihuruk menghimbau kepada semua Orang Asing yang masih tinggal di Bali untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali. Apabila WNA tersebut tidak mentaati peraturan yang ada, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sangat peduli dalam upaya menekan penularan Covid-19 pada pelaksanaan PPKM darurat terutama pelanggaran yang dilakukan orang asing yang masih tinggal di Provinsi Bali saat masa pandemi ini selain itu, beliau mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan memperhatikan kesehatan masyarakat terutama yang ada di Provinsi Bali guna untuk mempercepat pemulihan Pariwisata Bali. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tidak akan segan-segan mendeportasi WNA yang melanggar prokes dan membandel terutama pada saat PPKM darurat ini. (Tim)
No comments