Breaking News

DPRD Kandel, Perdes pungutan desa boleh tetapi jangan buat resah

 

I Nyoman Kandel dengarkan rapat koordinasi tentang Peraturan desa (Perdes) Pungutan Desa dan Desa Layak Anak.

OPINI GATRA | GIANYAR | Rapat koordinasi yang diadakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan Bidang Perencanaan Se-Kecamatan Payangan, dihadiri oleh narasumber, I Nyoman Kandel yang merupakan anggota DPRD Gianyar dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam rapat tersebut dihadir oleh seluruh Sekdes dan Kepala Urusan Bidang Perencanaan, Selasa (25/05/2021), di Aula Kantor Desa Puhu, Kecamatan Payangan.

Rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi tentang Peraturan desa (Perdes) Pungutan Desa dan Desa Layak Anak. "Bahkan dalam rapat tersebut juga hadir sebagai narasumber dari Tenaga Ahli Kabupaten Gianyar, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa," terang Nyoman Kandel.

Dalam tahapan ini Nyoman Kandel mengapresiasi diselenggarakannya rapat koordinasi tersebut, terlebih dengan agenda yang sangat penting yakni penyusunan Perdes. "Rapat ini bisa dijadikan motivasi bagi tiap Desa di Kecamatan Payangan untuk menyusun Perdes tentang Pungutan Desa dan Perdes tentang Deklarasi Desa Layak Anak,” ujarnya.

Ia juga sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Gianyar, serta dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD), dan juga Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Gianyar guna mendorong tiap Desa di Gianyar supaya nantinya dapat menyusun Perdes tentang Punggutan Desa. 

"Bila dirasa membutuhkan anggaran, kami siap memperjuangkan di legislatif. Kita juga telah bersama dengan tenaga ahli kabupaten Gianyar untuk melakukan sharing dengan Kabag Hukum Setda Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, dan Kapolres Gianyar, " tegasnya.

Kemudian menurutnya desa merupakan implementasi otonomi asli, dan desa berhak mengatur wilayahnya sendiri guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Tetapi himbaunya dalam mengali pendapatan desa harus berlandaskan Perdes Punggutan Desa. "Hanya saja, dalam menyusun Perdes Pungutan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, tidak diskriminasi, tidak membuat resah masyarakat dan tidak menganggu ekonomi masyarakat, " tekannya.

Ia juga mengajak desa untuk mengurangi program-program yang bersifat fisik, utamakan program-program ekonomi produktif. "Terlebih saat ini pendapatan daerah turun drastis, akibat pandemi yang belum usai ini. Hal ini tentu berpengaruh terhadap dana transfer ke desa, program pembangunan ekonomi produktif dapat menyelamatkan ekonomi masyarakat Desa, "tutup sekretaris Komisi I DPRD Gianyar ini. (Tim)

No comments