Breaking News

Yoni Jatmiko nekat menghabisi Bu Mintan karena di picu dendam

 

Konferensi Pers Humas Polres Buleleng

OPINI GATRA | BULELENG | Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan mendapat perhatian langsung dari Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S. T, M. M. dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana, DP. S, H. untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Ketut Mintaning Als. Bu Mintan. Perempuan 64 tahun Alamat Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Ketut Mintaning alias Bu Mintan , Perempuan,  64 tahun, Wiraswasta, agama Hindu, Alamat Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec. Dan Kab. Buleleng. Dimana saat ditemukan di TKP korban dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang dilantai kamarnya dalam keadaan tangan terikat kebelakang sampai kemulut korban menggunakan sebuah kain kemben yang diketahui milik korban sendiri, korban adalah seorang perawan tua yang tinggal sendirian di TKP sambil berjualan makanan dan minuman ringan. 

Berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi diperoleh petunjuk tentang pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut, dimana dari rekaman Kamera CCTV yang ada disekitar TKP terlihat seorang laki-laki yang masuk kedalam rumah Korban  Minggu ( 28 /3 2021) Dini Hari  dan laki-laki tersebut diketahui bernama Yoni Jatmiko alias Yoni , umur 29 tahun, pekerjaan Buruh Bangunan, alamat KTP : Mlinjeng, RT/RW : 004/002, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro-Jatim, alamat tinggal sementara Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng.

Selanjutnya tim penyelidik/penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan laki-laki tersebut dan ditemukan di rumah bedeng bangunan ruko yang terletak di Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng berjarak sekitar 20 meter dari TKP kemudian dilakukan Introgasi terhadap laki-laki tersebut yang mana selanjutnya mengakui bahwa memang benar dirinya (YONI JATMIKO alias YONI) yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ketut Mintaning alias Bu Mintan . 

Dimana dari pengakuan pelaku Yoni Jatmiko alias Yoni bahwa pembunuhan tersebut dilakukan pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021, sekira jam 02.00 wita dengan cara pelaku datang kerumah korban kemudian masuk kedalam rumah dengan memanjat pintu masuk rumah setelah berada didalam rumah korban kemudian pelaku menggedor-gedor pintu kamar korban karena tidak ada reaksi dari dalam kemudian pelaku berusaha membuka paksa pintu kamar korban dengan cara menendang pintu kamar sebanyak dua kali sehingga korban terbangun dan selanjutnya membuka pintu kamarnya setelah pintu kamar terbuka sedikit pelaku langsung mendorong pintu kamar korban sehingga pintu kamar terbuka yang kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban selanjutnya melihat korban marah-marah sampai menarik seprai kemudian korban keluar dari kamar dan berteriak minta tolong kemudian saya langsung menampar wajah korban dengan tangan kanan dengan maksud menyuruh korban diam namun korban membalas dengan menarik rambut pelaku sehingga pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga tubuh korba terjatuh dilantai kamar dan kepala bagian belakang terbentur lantai selanjutnya pelaku melihat korban dalam keadaan lemas selanjutnya pelaku kembali masuk kedalam kamar kemudian seprai yang ada diatas kursi selanjtnya seprai tersebut dibentangkan dilantai dan kemudian korban ditarik sehingga tubuh korban berada diatas seprai karena melihat korban masih bergerak jari-jari tangannya sehingga pelaku langsung mengikat tangan korban kebelakang dan mulut korban dengan menggunakan sebuah kain kemben milik korban setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng dengan cara sama seperti saat pelaku masuk kedalam rumah korban.  

Modus Operandi  pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut karena pelaku dendam dengan korban dimana sebelumnya korban mencaci pelaku dengan Cicing (anjing) yang mana kejadian tersebut terjadi saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut  Rabu (24/3 2021)Siang. 

Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat(3) KUHP  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, cetus Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T., M.M. (Mg)

No comments