Breaking News

Ketua LSM Garda Tipikor Indonesia "itu sudah jelas tanah milik Pribadi bukan tanah negara atau tanah adat"

 

OPINI GATRA | BULELENG | Tanah seluas 5 Are yang di miliki keluarga Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, Dulu hanya di berikan hak pinjam pakai oleh keluarganya kepada Banjar Adat untuk di jadikan Balai Dusun /Balai Banjar Adat Pada tahun 1965, seiring dengan tergerusnya waktu tanah tersebut beralih Dan di sertifikat kan oleh Salah satu oknum Prajuru Desa Adat melalui prona 2018 bahkan di duga tidak melalui persatuan pemilik hak. 

Paruman /Rapat warga Banjar Adat dan Dinas Kaje Kangin  Desa Kubutambahan Kamis (15/4 /2021) Sore. Pasalnya permasalahan tanah balai dusun yang  terjadi pengalihan hak dari pemilik ke Desa Adat, Kelian Banjar Adat  tangtang pemilik sah bahkan siap di penjara. Bertempat di Balai Dinas Kajekangin. 

Kelian adat Kaje Kangin Gede Mudana dalam penyampaiannya kepada  krama, dihadapan Camat,Perbekel, Kadus  enggan menyerahkan kembali tanah terserbut ke pihak keluarga Ketut Paang namun melemparkan masalah tersebut kembali kepada masyarakat banjar Adat Kajekangin. 

Rapat hampir tegang dan berhasil diredam oleh camat Kubutambahan Gede Suyasa, ia minta agar diselesaikan secara hati damai dan  duduk bersama antara keluarga Ketut Paang dan Prajuru Adat sehingga polemik tida berkepanjangan dan menjadi warisan warga sekitar.

Kelian Banjar Adat Kaja Kangin, I Gede Mudana, yang dari awal sudah terlihat emosi, menantang ahli waris Gede Putra (almarhum) untuk bertarung dan berperang lewat jalur hukum. 

“Kita ada sertifikat, silahkan lewat jalur hukum. Saya siap masuk penjara, saya sudah biasa dipenjara. Kalau memang karena saya tanda tangan surat, harus masuk penjara, saya siap masuk penjara,” tantang Kelian Banjar Adat Kajekangin   I Gede Mudana seraya menegaskan bahwa dirinya siap mempertahankan Sertifikat  Balai Banjar Adat Kajekangin yang berdiri atas tanah sengketa tersebut.

Mudana mengaku dirinya berani masuk penjara karena dipastikan dia tidak akan sendiri masuk penjara. Ia pastikan bahwa kalau dia masuk penjara karena menandatangani surat pernyataan penguasaan atau pemilikan tanah itu maka ia yakin Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana.SH  dan Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea pun masuk penjara bersama dirinya". Ujarnya 

“Saya berani masuk penjara karena tidak mungkin saya sendiri masuk, pasti Jro Warkadea dan Perbekel pun masuk penjara bersama saya,” ucapnya lagi. Rapat yang digelar di Balai Banjar Adat Kajekangin yang kini menjadi objek sengketa antara ahliwaris Gede Putra (almarhum) dengan Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea itu beragenda tunggal  minta sikap krama Banjar Adat Kajekangin soal somasi Bidkum Polda Bali, sebagai tim kuasa hukum ahliwaris Gede Putra (almarhum) sebagai pemilik tanah yang saat ini diatasnya dibangun Balai Banjar Adat Kajekangin itu.

Menariknya, somasi dilayangkan kepada pribadi Jro Pasek Warkadea namun Mudana malah melibatkan masyarakat di Banjar Kajekangin seolah somasi itu menjadi kasus bersama. “Saya tanya krama yang hadir, setuju mengembalikan tanah ini atau mempertahankan tanah dengan Balai Banjar Adat ini, tanya Mudana kepada krama peserta rapat.

Namun pertanyaan Mudana itu tidak direspon oleh krama yang hadir. Malah sebagian krama peserta rapat pergi meninggalkan rapat setelah mendengar pertanyaan Mudana itu. Melihat situasi panas yang dibuat oleh Mudana, Camat Suyasa langsung memotong pembicaraan Mudana. Camat Suyasa meminta Mudana maupun krama agar tidak boleh menanggapi persoalan ini dengan emosi. “Tidak boleh menggunakan emosi. Mari kita mencari solusi terbaik. Mari kita melakukan mediasi dengan bertemu kedua pihak,” sergap Camat Suyasa.

Camat Suyasa menyatakan bahwa kasus ini bukan masalah kecil karena sudah masuk ke ranah hukum dengan melayangkan somasi kepada Jro Pasek Warkadea. Maka itu, ia meminta semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati karena setelah sertifikat atas nama desa adat terbit, ahliwaris Gede Putra (almarhum) pun datang dengan membawa sertifikat. “Hati-hati karena ini sudah masuk ranah hukum, sudah ada somasi. Ini bukan main-main. Mari kita cari jalan keluar secara damai. Jangan bergerak apa-apa bagi yang tidak mengetahui apa-apa,” tandas Camat Suyasa.

Menurut pandangan Camat Suyasa, kasus ini masih di ranah masalah adminitrasi alias perdata. Jadi, ia mengajak semuanya bersama-sama mencari kebenaran dengan cara melakukan mediasi dengan bertemu kedua pihak baik ahliwaris maupun Jro Pasek Warkadea. “Tanyakan juga ke BPN bagaimana status tanah ini. Kalau sudah ada sertifikat sebelumnya, sekarang bagaimana cara menyelesaikan nya. Apakah perlu minta ke ahliwaris  ya kita minta agar tetap dipakai. Biarkan Perbekel dan Kelian Banjar yang menyelesaikan, yang lain tidak usah ramai-ramai ikut,” papar Camat Suyasa lagi.

Sementara Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana mengaku bahwa dirinya memang ikut menandatangani surat pernyataan penguasaan karena Kelian Banjar Dinas Kajekangin sudah menandatanganinya terlebih dahulu. “Benar saya tanda tangan surat itu. Saya tanda tangan karena Kelian Banjar sebagai perpanjangan tangan dari Perbekel di bawah sudah tanda tangan maka saya tanda tangan. Karena Kelian Banjar sebagai pejabat terbawah lebih tahu di masyarakat,” ujar Perbekel Pariadnyana membela diri.

Sejumlah data yang diterima media ini menyebutkan bahwa lahan atau tanah seluas 500 meter persegi yang dipakai untuk SD 4 dan SD 5 serta Balai Banjar Adat Kaja Kangin itu berstatus pinjam pakai yang diberikan oleh pemiliknya bernama Gede Putra (almarhum). 

Ketua LSM Garda Tipikor  Indonesia Jro Gede Budiasa yang juga hadir dan tau persis setiap proses sertifikasi di BPN  menerangkan,  "Itu sudah jelas tanah milik,buka tanah negara atau tanah adat yang harus di pronakan, ini sama dengan mafia tanah mengatas namakan adat. Dan sudah ada keterangan dari para Kelian Banjar Dinas  dalam surat keterangan tertanggal 12 Desember 2007, menyatakan bahwa lokasi tanah Balai Banjar Adat Kaja Kangin merupakan tanah milik pribadi atas nama Gede Putra (almarhum). Dari tahun 1971 sejak berdirinya Balai Banjar Adat Kajekangin sampai dengan sekarang statusnya tetap memijam kepada Gede Putra (almarhum) dan kepada para ahliwarisnya. Begitu juga lokasi tanah SD 4 dan SD 5 Kubutambahan memang benar milik pribadi atas nama Gede Putra (almarhum) dan sampai sekarang ahliwaris dari Gede Putra (almarhum) belum mendapat ganti rugi dari Pemkab Buleleng,"terang Gede Budiasa.

Gede Budiasa menambahkan, kendati pihaknya juga selaku warga setempat namun tidak menutup kemungkinan mendorong proses hukum, ada dugaan mafia tanah bernaung mengatas namakan Adat. 

Informasi yang didapat, tanah tersebut sebenarnya  telah diiklaskan dipergunakan selama-lamanya demi kepentingan umum, namun disertifikatkan atas nama krama Adat tanpa persetujuan ahliwaris oleh pihak Kelian Adat . (MG)

No comments