Breaking News

Kantha Adnyana, Sulit pidanakan Tausiah Desak Made dalam ruangan dengan UU ITE

 

Kantha Adnyana berdiskusi di Polda Bali

OPINI GATRA | DENPASAR | Bagi Kantha Adnyana yang paham betul soal kasus-kasus penghinaan umat Agama Hindu Bali, belum selesai pengawalan di Polda Bali tentang kasus yang melibatkan akun Facebook Abdilah Pulukan Bali (klik).  Datang lagi kasus pelecehan yang melibatkan oknum dosen dari universitas terkenal di Indonesia.

Dari kasus akun Facebook Abdilah Pulukan Bali yang telah menghina perayaan hari raya nyepi dikatakan melalui pesan elektronik bahwa tim polda Bali sudah menemukan titik terang dari hacker yang hendak merusak keharmonisan kerukunan antar umat beragama di Bali. "Kami Yayasan Jaringan Hindu Nusantara, sudah berkomitmen dan juga merasa bertanggungjawab akan hal ini, dikarenakan banyaknya cemoohon yang datang ke kami. Seperti kenapa kasus ini didiamkan (peti es kan), dan itulah menjadi tugas moral kami terus mengawal dan mencari info ke cyber Polda Bali, "terangnya.

Ia harapkan dirinya mendapat dukungan terus dari para pengamat, netizen dan masyarakat agar tetap ikut mengawal kasus-kasus seperti ini. "Semoga kasus seperti ini kami diberikan kekuatan untuk dapat tetap mengawal, dan harapkannya hacker tersebut bisa tertangkap, "tekannya.

Ditanya soal penghinaan agama Hindu dari seorang oknum dosen dari universitas terkenal di Indonesia, Kantha Adnyana menyayangkan sikap dosen itu. "Ya kebetulan saya sudah diskusikan itu ke pihak Ditreskrimsus Polda Bali, tujuannya adalah agar laporan terarah dan tidak salah sasaran, "jelasnya.

Dalam ceritanya melalui perbincangan dengan pihak Polda Bali, ada point penting yang dijelaskan oleh Kantha Adnyana kepada awak media gatra dewata, Karena dilakukan di ruang tertutup mungkin juga kampus dan yang mendengar adalah umatnya saja dengan tujuan memperkuat iman, "walau yang saya pahami itu salah, tetapi dari hal itu yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan dari perspektif UU ITE. Sedangkan yamg menyebarluaskan adalah kanal Istiqomah TV, " jelas Kantha Adnyanya sebagai ketua Yayasan Jaringan Hindu Nusantara.

Dirinya juga telah menduga bahwa tujuan awalnya mungkin agar diketahui umatnya saja, akan tetapi tersebarluas di dunia medsos, "mereka lupa bahwa NKRI memiliki keragaman kepercayaan dan keyakinan, sehingga hal ini menimbulkan keresaha  diantara umat beragana terutama kita sebagai Hindu Bali".

Ia juga menjelaskan langkah-langkah yang ia akan ambil, dengan melaporkan pengelola channel Istiqomah TV ke Polda Bali khususnya Ditreskrimsus (Cyber), dengan bukti Vidio dari channel youtubenya, Selain itu melaporkan juga Desak Made Dharmawati yang dianggap menista keyakinan agama Hindu Bali, "langkah awalnya kita akan mensomasi Desak Made Dharmawati soal dirinya yang sudah merendahkan ajaran luhur Bali, bahwa ia telah salah menganggap Bali seperti apa yang dia ceritakan, "ujarnya dengan harapan tidak ada lagi hal-hal yang menistakan atau merendahkan agama tertentu di republik ini. (Ray)

No comments