Tidak sesuai dengan parasnya yang cantik, LPR dituntut 1 tahun 6 bulan akibat hina seorang Ibu
![]() |
Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan |
OPINI GATRA | DENPASAR | Akhirnya perjalanan Linda Paruntu Rempas (LPR) yang menjadi terdakwa pada kasus perkara : 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar, berbuah tuntutan pidana hukuman Satu Tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 3000.000, subsider 2 Bulan kurungan. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simone Christine selaku korban saat usai persidangan menuturkan harapannya, "Kami hanya ingin agar hakim memberikan keputusan seadil-adilnya atas perbuatan yang sungguh menyakitkan terhadap diri kami sekeluarga, "ucapnya singkat. Ucapan nada hinaan di media sosial dan perlakuan yang tidak menyenangkan juga dihadapi oleh korban. Bukannya meminta maaf malah menantang dan mempermalukan korban di muka umum.
Simone Christine didampingi oleh Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Diskum Mabes TNI AU ini juga menginginkan pelajaran bagi masyarakat agar menghargai juga perasaan orang yang dilemparkan kata-kata kasar, dan kedepannya tidak ada lagi hal seperti ini.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sore itu di dalam persidangan (29/09), telah menganggap terdakwa LPR melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum terdakwa Linda Fitria Paruntu, Iswahyudi, SH menjelaskan itu merupakan hak dari jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan, namun sebagai pembelaan terhadap terdakwa nantinya akan disampaikan melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikut.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 8 Oktober 2020 mendatang dengan agenda mendengar kan pledoi dari penasehat hukum LPR. (Ich)
No comments