Arsa Jaya : hasil pencoklitan dikemas dalam bahan kedap cairan
![]() |
Sosialisasi pencalonan Pilwali |
Acara yang dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 Wita itu membahas mengenai Sosialisasi Pencalonan untuk Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan WaliKota dan Wakil WaliKota Denpasar Tahun 2020, yang dihadiri oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Bawaslu Kota Denpasar, Forkompimda, anggota Pokja Sosialisasi KPU Kota Denpasar.
Sosialisasi ini dibuka oleh ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, yang menyampaikan pelaksanaan Pilwali ada pergeseran waktu menjadi tanggal 9 Desember 2020 ditengah pandemi atau situasi tidak normal dengan pelaksanaan yang normal. Yang menjadi harapan adalah tahapan yang diadakan agar dapat berjalan dengan baik dengan tertransformasinya dan terpedomaninya regulasi yang ada terkait PKPU yang mengatur proses pencalonan sehingga hal-hal yang kurang baik dapat ditanggulangi bersama demi Ngulati Denpasar Shanti yang merupakan jargon KPU Kota Denpasar.
"Yang terpenting adalah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih dari biasanya berjumlah 800 pemilih, adanya pengukuran suhu tubuh untuk penyelenggara maupun pemilih, pemilih dihimbau pakai masker ke TPS dan aturan protokol kesehatan lainnya yang bertujuan menghilangkan ketakutan/kecemasan masyarakat pemilih, "himbau I Wayan Arsa Jaya.
Ditambahkan bahwa, "Untuk penyerahan dokumen pencalonan maupun dokumen hasil pencoklitan dengan dikemas dengan bahan kedap cairan, "sambungnya.
Sosialisasi ini dibuka oleh ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, yang menyampaikan pelaksanaan Pilwali ada pergeseran waktu menjadi tanggal 9 Desember 2020 ditengah pandemi atau situasi tidak normal dengan pelaksanaan yang normal. Yang menjadi harapan adalah tahapan yang diadakan agar dapat berjalan dengan baik dengan tertransformasinya dan terpedomaninya regulasi yang ada terkait PKPU yang mengatur proses pencalonan sehingga hal-hal yang kurang baik dapat ditanggulangi bersama demi Ngulati Denpasar Shanti yang merupakan jargon KPU Kota Denpasar.
"Yang terpenting adalah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih dari biasanya berjumlah 800 pemilih, adanya pengukuran suhu tubuh untuk penyelenggara maupun pemilih, pemilih dihimbau pakai masker ke TPS dan aturan protokol kesehatan lainnya yang bertujuan menghilangkan ketakutan/kecemasan masyarakat pemilih, "himbau I Wayan Arsa Jaya.
Ditambahkan bahwa, "Untuk penyerahan dokumen pencalonan maupun dokumen hasil pencoklitan dengan dikemas dengan bahan kedap cairan, "sambungnya.
![]() |
I Gede John Darmawan |
Dari pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu selama 2 periode di KPU kota Denpasar, disampaikan pesan kepada peserta, "jika ada hal-hal yang kurang jelas agar segera dikonsultasikan kepada KPU Kota Denpasar sedetail-detailnya terlebih dahulu terkait adminitrasi agar pada saat pendaftaran tidak ada yang kurang atau salah, "tutupnya. (Tim)
No comments