Suherman Saleh : Perpajakan Perlu Sosialisasi Sebelum Diterapkan
![]() |
Suherman Saleh |
Tetapi dlaam penerapan tersebut sebaiknya dibahas dan diberlakukan, dia menilai perlu juga dilakukan sosialisasi yang memadai, menurut keterangannya pada hari Sabtu, (11/07), “Perubahan tersebut perlu dipahami oleh para stake holder. Khususnya wajib pajak pelaku usaha,” ujar Suherman Saleh
Pemahaman yang wajib diberikan kepada masyarakat wajib pajak soal omnibus law perpajakan, yang sedang dibahas di Dewan. Suherman Saleh menjelaskan, perubahan atau penyesuaian beberapa ketentuan RUU omnibus law perpajakan, akan mengubah secara signifikan sejumlah regulasi pajak. Seperti tarif pajak, sistem perpajakan, pengkreditan pajak masukan, sanksi, fasilitas perpajakan dan banyak ketentuan lain.
Berbagai regulasi itu terhimpun dalam 7 UU terkait perpajakan. Yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU Pemerintah Daerah. Omnibus Law tidak menghilangkan ketentuan-ketentuan pada 7 (tujuh) UU tersebut sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan omnibus law perpajakan.
“Oleh karena itu AKP2I ( Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia ) secara aktif berperan untuk meningkatkan pemahaman terhadap konsep RUU omnibus law perpajakan yang di inisiasi oleh Pemerintah,” ujar Suherman Saleh
Selain itu, omnibus law perpajakan diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi tiga hal lainnya. Yaitu pertama, menjadi landasan aturan yang memadai untuk menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing of field) antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri atas transaksi konvensional maupun e-commerce barang dan jasa.
Kedua, mengatasi kebijakan pajak daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan fiskal nasional sehingga cenderung menghambat kemudahan berusaha dan berinvestasi. Ketiga, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (Tim)
No comments