BLT DD ditagih kembali, Dewa Putu Sudarsana : Kades Pejeng Kaja, mertá metemahan wisyá
![]() |
Pengembalian Dana BLT DD |
OPINI GATRA | GIANYAR | Belum reda kondisi yang melanda Bali, khususnya Kabupaten Gianyar dari penderitaan akibat Covid-19. Bantuan yang didapat oleh keluarga Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming Buta ditagih kembali oleh I Wayan Jana, selaku kepala Desa Pejeng Kaja. Dewa Koming Buta bukan nama panggilan yang bukan tanpa sebab, karena nasib tidak beruntung menderita kurang pendengaran (tuli) dan rabun ayam.
Lengkap sudah penderitaan Dewa Koming buta saat dirinya disodori surat oleh Kelian Dinas Banjar Tarukan Kaja, I Nyoman Sujendra untuk mengembalikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang 2 kali didapatnya tersebut senilai 1.200.000 Rupiah. Beruntunglah ada seorang dermawan, Dewa putu Sudarsana yang mau membantunya mengembalikan uang tersebut yang tentu sudah dipakai Koming Buta untuk hidup sehari-harinya.
![]() |
Kediaman Koming Buta |
Penghasilannya dari serabutan dan belas kasihan orang sekitarnya, keluarga yang memasukannya kedalam kartu keluarga (KK) juga punya niat yang mulia, agar Koming buta tidak sendirian dalam mengarungi hidupnya. Gara-gara dalam satu KK itulah bantuan tersebut dikatakan double (lebih dari 1), yang membuat Kepala Desa Pejeng Kaja menarik kembali bantuan BLT DD yang diterima Koming Buta.
"Saya terima pengembalian uang ini, saya meminta ini kembali karena dalam KK mereka sudah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), jadi ada keputusan rapat untuk mengembalikan dana tersebut, "jelas I Wayan Jana, sambil menyediakan kwitansi pengembalian uang tersebut (30/06).
Seperti dihantam palu godam rasanya mendengar hal itu, "Bapak membantu warga sendiri yang membutuhkan, kemudian ditarik lagi itu sikap yang kurang bijak Pak Kades, seperti mertá metemahan wisyá, sesuatu yang sudah diberi yang berupa rejeki malah menjadi racun, seperti ulat busuk diperut, karena harusnya mampu meringankan beban warganya sendiri yang kondisinya merupakan penderita disabilitas, "ujar Dewa Sudarsana dengan berkaca-kaca.
![]() |
Kanan baju warna-warni, Dewa Putu Sudarsana |
Kondisi penarikan dana BLT DD yang tidak dipayungi oleh ketetapan pemerintah atau memiliki dasar hukum yang jelas bisa menjadi kerawanan untuk dikorupsi, apalagi mereka tidak bisa menunjukan surat edaran pemerintah pusat atau daerah yang bisa dipakai untuk acuan dari penarikan dana BLT DD tersebut.
"Dana keluar tentu sudah dicatat sebagai dana yang sudah tersalurkan, bila hanya berdasarkan paruman atau rapat-rapat yang tidak didasari notulen, itu tidak sah, dan akan saya laporkan " ucap Dewa Sudarsana dengan perasaan kecewa.
Kalian Dinas Banjar Tarukan Kaja, I Nyoman Sujendra yang juga masih dalam masalah polisi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/474 XII2017IBaWSPlCT tanggal 24 November 2017 atas nama pelapor I DEWA MADE RAI tentang dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan atau memalsukan surat, juga ikut menjelaskan, "Kita sebagai aparatur yang paling bawah menjadi bingung, karena aturan yang sudah disepakati bersama ini, sareng (Bali = dengan) pak kades, jadi harus saya jalankan, kalo saja dia KK sendirian mungkin tidak akan masalah bantuan tersebut " ujar Nyoman. (Ray)
No comments