Breaking News

SOMYA PUTRA : MASYARAKAT SUDAH TAKUT, JANGAN LAGI DITAMBAH DENGAN SIKAP AROGANSI APARAT DALAM PENERAPAN PKM

I Made Somya Putra, SH, MH

OPINI GATRA | DENPASAR | Besok adalah haru diberlakukannya penerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), program ini merupakan program pemerintah daerah untuk bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar mulai diberlakukan, efektif berlaku mulai 15 Mei sampai dengan 15 Juni 2020.

Berdasarkan surat edaran Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra yang sudah ditandatangani mengenai Peraturan Walikota (Perwali) bernomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan langsung berlaku Jumat (15/05) besok.

I Made Somya Putra, SH, MH, selaku Praktisi hukum dan pengamat sosial kemasyarakatan, memberikan apresiasi terhadap usaha pemerintah dalam menekan penyebaran wabah Covid-19, "Tetapi dalam penerapannya harus benar-benar memperhatikan beberapa hal yaitu perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap hak hajat hidup orang banyak (masyarakat)," ujar Somya Putra, Kamis (14/05).

Sumber : twitter Pemerintah Kota Denpasar

Menurut pendapatnya bahwa PKM sebetulnya sama sekali tidak ada diatur di dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah sehingga landasan hukum Perwali tersebut masih sangat bisa diperdebatkan, cuma yang perlu diperhatikan, dalam situasi yang tidak normal ini pemerintah dan masyarakat perlu bijak menyikapi segala kebijakan dalam penanganan Covid 19 ini, sehingga tidak ada benturan yang bersifat represif antara aparat dengan rakyat atas pemberlakuan perwali yang akan diterapkan.

Penerapan pembatasan ini pasti memiliki sisi pro dan kontra, kondisi ini membuat perbincangan yang hangat di tengah masyarakat dan media sosial. Mereka mendapatkan Informasi yang kurang lengkap mengenai penutupan wilayah Kota Denpasar dan siapapun warga menuju Denpasar wajib membawa surat keterangan rapid test dan membawa surat tugas dari desa atau kantor tempatnya bekerja, ditambah lagi ada monitoring petugas pecalang mendata tempat-tempat kost di kota Denpasar, itu juga berlaku kepada yang hendak bepergian ke luar Kota Denpasar, wajib membawa KTP, surat keterangan dari tempat mereka bekerja dan juga bagi pelaku usaha mandiri melampirkan surat keterangan dari desa mereka serta surat perjalanan dari satgas desa atau lurah setempat.


Download files PDF nya dengan mengklik tulisan warna merah dibawah ini, PEDOMAN TEKNIS TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PKM)


"Masyarakat sudah menjadi korban atas ketakutan, jangan sampai semakin ditekan dengan peraturan peraturan yang implementasi dengan berbagai sanksi yang berlebihan dan represif belaka, yang dikhawatirkan akan mengganggu kebutuhan perut masyarakat," kata Somya mengingatkan.

Tetapi keterangan lain dari Juru Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, menyebutkan secara akumulatif sampai saat ini sudah 48 orang pasien covid 19 telah dinyatakan sembuh di Kota Denpasar setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit. Positif Covid-19 secara akumulatif sebanyak 62 orang, dengan rincian 48 sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 12 orang masih dalam perawatan. Dilihat dari grafiknya sampai saat ini hasil tracking tim di Kota Denpasar terdapat status Orang Tanpa Gejala 369 kasus, Orang Dalam Pemantauan 290 kasus dan Pasien Dalam Pengawasan 43 kasus, yang intinya semuanya menunjukkan grafik Covid sudah melandai. (Tim)

No comments