BESAR PELUANG EKSPORT YANG TERHAMBAT
![]() |
Kebutuhan masker yang besar dari Eropa dan Amerika |
OPINI GATRA | DENPASAR | Banyak sudah negara-negara didunia mengakhiri status Lockdown terutama dari negara eropa dan Amerika, yang kondisi ini memberikan peluang kebangkitan industri garmen dalam negeri terutama Bali, yang pernah merasakan hebatnya industri garmen pada masa silam.
Kebutuhan masker dan alat perlindungan diri yang biasanya di pasok dari China sekarang mulai beralih ke negara-negara Asia tentunya Indonesia bisa juga merasakan hal ini kedepannya.
Namun Ironisnya ada permintaan sebanyak 100.000 piece dan bertambah terus dari perancis kepada salah satu pengerajin garmen di Bali yang terhambat, padahal komponen bahan kain (woven) bukanlah termasuk dari bahan yang dilarang dalam peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang larangan sementara eksport Antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker.
"padahal ini merupakan kesempatan dan peluang yang baik untuk memenuhi permintaan kebutuhan masker dari seluruh apotik-apotik di Eropa sebagai penyedianya," kata Mia selaku pengrajin garmen di Bali.
![]() |
Jenis kain woven yang tidak dilarang ekaport |
Satulagi yang sempat kita tanyakan pihak eksportir Lima jari, "Nadya Fashion juga kita masih tolak karena belum berani mengambil bila tidak ada kesepakatan aturan yang pasti dari pemerintah, mereka juga akan mengeksport 200.000 Masker, tujuannya kita belum bisa beritahu," terang wayan salah satu karyawan mereka.
Kantor post menurut penuturan Mia ibu asal Sunda ini, "Saya coba kirimkan melalui kantor post, awalnya diterima dan saya sudah bayar biaya pengiriman, tetapi dikembalikan lagi karena peraturan yang ada tidak bisa dikirim, tetapi uang belum dikembalikan karena masih dihitung biaya-biaya yang dibebankan, bahan yang kita gunakan juga tidak menyalahi aturan yang ada" sesalnya.
Namun berita ini kita telusuri ternyata ada beberapa transaksi ekspor yang sukses dilakukan yang berasal dari Kota Solo sebanyak 50.000 piece dengan restu kepala daerah setempat untuk mendukung dan meningkatkan penghasilan UMKM.
![]() |
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 yang dilarang sementara. |
Penelusuran berlanjut dengan menanyakan pihak Bea Cukai yang mereka katakan relatif sama karena ada regulasi yang baru bahwa pengiriman masih boleh hanya dari daerah yang merupakan kawasan berikat (suatu kawasan yang digunakan untuk memproses bahan baku yang berasal dari luar negeri tetapi akan kembali dikirim ke luar negeri dalam bentuk yang disepakati).
Keterangan yang didapat dari Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bali, Tini Gorda mengatakan melalui sambungan telepon, "Kenapa pemerintah tidak mendukung? Pemprov Bali harus segera buat kebijakan untuk mendukung menggeliatnya dunia usaha khususnya Garmen," terangnya.
Potensi seperti ini mesti disambut oleh pemerintah daerah Bali agar Bali bisa kembali mendapatkan perannya sebagai pemenuh kebutuhan garmen dunia, "kita hendak mengirim barang yang tidak melanggar aturan dari jenis bahan yang tercantum dalam aturan pemerintahan yang ada, mengapa tetap dilarang," protes Mia. (Ray)
No comments