Breaking News

KARYAWAN VIVA NETWORKS HARUS CARI PINJAMAN DITENGAH CORONA

Solidaritas Pekerja viva.co.id

OPINI GATRA | JAKARTA | Perusahaan konglomerat milik Aburizal Bakrie mengalami kesulitan membayar gaji karyawannya, karyawan yang bekerja untuk Vivanews.com dan tvOne perusahaan yang dikelola VIVA Networks (PT. VIVA MEDIA BARU) belum mendapatkan haknya berupa gaji bulan maret. Kondisi yang lagi carut marut akibat wabah COVID-19 ini menyebabkan sulitnya mencari tambalan sementara akibat gaji yang belum dibayarkan.

Ditulis media https://m.ayojakarta.com/read/2020/04/03/14740/karyawan-vivanews-dan-tvone-belum-terima-gaji, Ketua Solidaritas Pekerja VIVA (SPV), Setyo A Saputro mengatakan, kondisi ini berawal dari pengumuman pertama dari pihak manajemen yang disampaikan pada 26 Maret 2020 lalu. Dalam pengumuman dikabarkan bahwa gaji untuk bulan Maret akan dibayarkan antara tanggal 31 Maret atau 1 April karena kondisi pandemi COVID-19, sehingga dana dari pihak ketiga terlambat masuk. Pengumuman seperti itu tentu membuat karyawan resah yang menjadi harapan satu-satunya buat kebutuhan keluarga, seperti biasanya gaji seharusnya dibayarkan pada tanggal 29 setiap bulannya.

Ternyata pada tanggal 31 Maret 2020, perusahaan kembali memberi surat pemberitahuan yang mengabarkan bahwa perusahaan belum mampu membayarkan gaji karyawan. Kali ini, dengan penambahan waktu hingga tanggal 7 April 2020.

"Sampai hari ini karyawan VIVA Networks belum juga menerima tanda-tanda gaji akan dibayarkan," kata Setyo dalam keterangan persnya, Kamis (3/4/2020).

Kondisi yang seperti jatuh dan tertimpa tangga ini mengharuskan mereka mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi.
Tetapi walau kondisi seperti itu, karyawan VIVA Networks masih berusaha mengedepankan profesionalitas dengan tetap seperti biasa. Meski uang untuk membayar pulsa internet dan mencukupi kebutuhan keluarga harus diusahakan ditempat lainnya.

Kejadian ini dikatakan disana bahwa sudah setahun yang lalau, karyawan VIVA Networks, yang bekerja untuk VIVAnews.com, VIVA.co.id, Sahijab.com, 100kpj.com, intipseleb.com, VLIX.id dan jagodangdut.com, sering mengalami terlambat menerima gaji. Denda keterlambatan gaji seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanpun belum diterima.

Setyo menerangkan, selain gaji yang telat, BPJS Ketenagakerjaan karyawan sudah 2 tahun lebih tak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

"Selain gaji yang kerap terlambat, BPJS Ketenagakerjaan kami juga tak dibayar sejak Juli 2018," ceritanya.

Selama ini, seluruh karyawan bersama serikat berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur internal dengan pihak managemen. Mereka berusaha menjadi mitra bagi perusahaan dan berusaha menjalin hubungan baik. (Red)




No comments