BUKAN SAUDARA KANDUNG MENDAPATKAN HAK WARIS DI GUGAT
![]() |
Kuasa Hukum memperlihatkan putusan PTUN |
OPINI GATRA | BADUNG | Putusan PTUN No. 03/6/2000/PTUN.DPS yang memenangkan gugatan intervensi I Made Rai Sujana dengan Bagus Ngurah Suardana atas sengketa kepemilikan 5 bidang lahan di Subak Saih No. 73/Desa Dalung, Kuta Utara-Badung, dirasa janggal tentang hubungan persaudaraan antara I Nyoman Sudri dengan ayahnya (I Nyoman Molog) menurut Kuasa hukum I Ketut Sudiarsa dan I Made Darsana.
"Pengakuan yang dilakukan oleh I Nyoman Sudri tersebut saat itu hanya untuk memuluskan perjanjian jual beli antara dirinya dengan I Gede Tjakera tanpa diketahui oleh Almarhum I Nyoman Molog ayahnya yang sejatinya pemilik Pipil No 362, Persik 32, kelas II seluas 0,350 Ha," terang Ni Made Sumertayanti, SH., Pengacara dari I Ketut Sudiarsa saat sidang gugatan perdata di PN Kelas I Denpasar, Senin (27/4).
Keterangan palsu yang diberikan diatas sumpah dan merekayasa dokumen tentang hubungan persaudaraan hingga akhirnya ditetapkan menjadi suatu putusan PTUN "Hal inilah yang membuat kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan dilakukan Tes DNA terhadap I Nyoman Sudri, hal ini sangatlah penting buat para ahli waris I Nyoman Molog sebab faktanya keduanya bukanlah saudara kandung," jelasnya.
Yang menyebabkan kliennya I Ketut Sudiarsa dituduh melakukan penyerobotan tanah yang sesungguhnya sudah diwariskan kepadanya dari I Nyoman Molog yang saat ini sudah almarhum.
"Kami ingin agar majelis hakim yang terhormat menyetujui permohonan untuk dilakukan tes DNA kepada I Nyoman Suderi untuk membuktikan hubungan hukum (saudara kandung) antara I Nyoman Molog atas pengakuannya saat itu," jelas Yanti.
Karena menurut fakta yang ada I Nyoman Molog hanya punya 1 saudara kandung yang bernama I Made Rena (Alm) dan keduanya adalah anak dari perkawinan Pan Rena dan Ni Nyoman Moklok, dari situ bisa dilihat fakta bahwa Gugatan intervensi perkara PTUN No. 03/6/2000/PTUN.DPS yang menyebutkan I Nyoman Sudri yaitu saudara kandung dari I Nyoman Molog adalah suatu pemberian keterangan yang tidak benar sampai terbitnya Sertifikat hak milik No 125/Desa Dalung.
Dengan itu semua melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Ni Made Sumertayanti, SH., I Nyoman Artana, SH, M.H., I Wayan Gede Suwahyu, SH, MH. dan I Gede Adi Jendra, SH. Melaksanakan 2 gugatan pidana dan perdata, yaitu melakukan pelaporan terhadap NYOMAN SUDRI ke POLDA BALI tentang diduga adanya tindak pidana memberikan keterangan palsu nomor : Dumas/400/XI/2019/Bali/Ditreskrimum tanggal 16 Nopember 2019 dengan pengadu bernama I MADE DARSANA. Dan yamg kedua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar Perihal : Perbuatan Melawan Hukum Reg. Perkara nomor 1223/pdt.G/2019/PN.DPS tanggal 4 desember 2019.
![]() |
sidang gugatan perdata di PN Kelas I Denpasar, Senin (27/4) |
Sidang selanjutnya diadakan pada Senin 4 Mei 2020 Minggu depan dengan agenda masih dalam pengajuan bukti-bukti. (Ray)
No comments